Image : istockphoto.com



Memiliki smartphone baru rasanya kurang lengkap bila kamu tidak beli kartu smartfren. Handphone tidak bisa dikatakan smartphone, jika fungsi internetnya tidak dapat dimanfaatkan. Membeli kartu merupakan salah satu hal pertama yang harus kamu lakukan setelah memiliki smartphone baru.

Sekarang mendaftar kartu perdana harus memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ( KK), aturan ini berlaku sejak 31 oktober 2017. Jadi mau tidak mau kamu harus memasukan data diri kamu untuk dapat mengaktifkan kartu perdana smartfren. Jika masih bingung dibawah ini sudah ada penjelasan lengkapnya.

Data untuk Registrasi Kartu Smartfren

Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)

  1. KTP elektronik
  2. Kartu keluarga (KK)


Bagi WNA (Warga Negara Asing)

  1. Paspor
  2. Kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  3. Kartu izin tinggal sementara (KITAS)


Cara Registrasi Kartu Smartfren Melalui SMS

  1. Kirim SMS dengan format NIK#Nomor KK# ke 4444
  2. Contoh format penulisan: 1234567890123456#3201060401130027# kirim ke 4444


Cara Registrasi Kartu Smartfren di Aplikasi

  1. Unduh dan buka aplikasi MySmartfren.
  2. Pilih bagian menu registrasi.
  3. Masukkan data diri dengan benar seperti nomor ponsel, NIK, dan KK.
  4. Jika sudah memasukkan data yang sesuai klik lanjut, maka akan muncul tulisan "Selamat anda telah berhasil melakukan registrasi".


Registrasi Kartu Smartfren via Situs

  1. Buka link https://mysf.id/reg
  2. Masukkan data diri dengan benar.
  3. Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan registrasi berhasil.


Registrasi Kartu Smartfren di Galeri atau Mitra Terdekat

Jika kesulitan mendaftar melalui ponsel, maka Anda bisa mengunjungi galeri atau mitra terdekat Smartfren. Petugas mitra Smartfren akan membantu untuk mendaftarkan nomor anda.

Kontak Layanan

Jika mengalami kesulitan pada pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan kontak Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain. Apabila NIK tidak teregistrasi, Anda dapat menghubuni layanan Ditjen Dukcapil melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).